Sertifikasi – Pelaksanaan Instalasi Listrik Domestik
Deskripsi Skema Sertifikasi
Pelaksanaan Instalasi Listrik Domestik
Skema sertifikasi Pelaksanaan Instalasi Listrik Domestik merupakan skema kompetensi klaster yang dirancang untuk memastikan tenaga teknik mampu melaksanakan pembangunan, pemasangan, dan pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah pada bangunan domestik/rumah tinggal secara benar dan aman.
Skema ini mencakup pemasangan APP, saluran kabel tegangan rendah, serta penerapan K3, sehingga lulusan siap menjadi tenaga pelaksana instalasi listrik domestik yang kompeten.
Tujuan Skema
Unit Kompetensi yang Dikuasai
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | D.35.142.00.001.1 | Membantu Pelaksanaan Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) |
| 2 | D.35.142.00.002.1 | Melaksanakan Pembangunan dan Pemasangan Komponen dan Sirkit Alat Pengukur dan Pembatas (APP) untuk Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) |
| 3 | D.35.142.03.034.1 | Melaksanakan Pembangunan dan Pemasangan Komponen dan Sirkit Saluran Kabel Tegangan Rendah (SKTR) untuk Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) |
| 4 | D.35.144.00.001.1 | Membantu Pelaksanaan Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) |
| 5 | M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL |
1. Konsep Dasar Sertifikasi – Pelaksanaan Instalasi Listrik Domestik
2. Teknik dan Metode Penerapan
3. Analisis dan Pemecahan Masalah
4. Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut