Skema sertifikasi Perancangan Instalasi Listrik Bangunan merupakan skema kompetensi klaster yang dirancang untuk memastikan tenaga teknik mampu merancang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah pada bangunan secara menyeluruh, mencakup saluran kabel udara dan tanah, instalasi penerangan, serta sistem penangkal petir.
Skema ini menghasilkan tenaga perancang yang kompeten dalam menyusun rancangan instalasi bangunan yang aman, andal, dan juga memenuhi standar teknis serta K3.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | D.35.141.03.033.1 | Menyusun Rancangan Komponen dan Sirkit Saluran Kabel Udara Tegangan Rendah (SKUTR) untuk Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik |
| 2 | D.35.141.03.034.1 | Menyusun Rancangan Komponen dan Sirkit Saluran Kabel Tegangan Rendah (SKTR) untuk Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik |
| 3 | D.35.141.03.029.1 | Menyusun Rancangan Rangkaian Instalasi Penerangan di Rumah, Gedung, Rumah/Gedung Tenaga Surya (PJU, PJU Tenaga Surya, Billboard, Lapangan Out Door) |
| 4 | D.35.141.03.030.1 | Menyusun Rangkaian Penangkal/Penangkap Petir |
| 5 | M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan juga Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL |
1. Konsep Dasar Sertifikasi – Perancangan Instalasi Listrik Bangunan
2. Teknik dan Metode Penerapan
3. Analisis dan Pemecahan Masalah
4. Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut